Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Arliansyah, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka U terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


