Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An. Tersangka N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


