Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Pertama UU No.35 Tahun 2009 Pasal 112 dan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Tentang Narkotika Tersangka Dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Rabu, 07/08/2024

