Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka AG terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 08/08/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

