kajari, para kasi, (1)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial WK dan R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Selasa, 17 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *