Pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 JPU Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H melaksanakan Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang Kesatu Melanggar pasal 340 Jo Pasal 338 atau Kedua Melanggar Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Terdakwa Inisial W dalam agenda Sidang Pembacaan Penuntutan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


