Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka Inisial WS Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Rabu, 05 Maret 2025
@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAKani_bangsa #BerAKHLAK


