WhatsApp Image 2025-03-05 at 12.11.48

aksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka Inisial WS

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M. Andri Ghafary, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka Inisial WS Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 05 Maret 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAKani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *