TEMPLATE JULI KN LHOKSEUMAWE (3)

Pelaksanaan Sidang Putusan Perkara Pembunuhan (Penyiraman Air Keras)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H. M.H melaksanakan sidang putusan perkara pembunuhan berencana dengan cara penyiraman air keras, pada Selasa, 15 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Adapun JPU Kejari Lhokseumawe dalam perkara ini menuntut Terdakwa dengan “Pidana Mati”, sedangkan dalam putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, Terdakwa divonis hukuman “penjara 20 tahun”.

Terdakwa sebelumnya terbukti bersalah karena sengaja dan terencana menyiramkan air keras ke kamar rumah saksi Z dengan alasan membalaskan rasa sakit hati, pada 14 Oktober 2024, hingga mengenai dua anaknya yang sedang tidur. Salah satu korban, RNF 13 tahun, sempat dirawat di Banda Aceh namun meninggal dunia pada Desember 2024.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *