WhatsApp Image 2025-08-07 at 14.28.27

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh Syarifah Rosnizar, S.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Tersangka Inisial ZU dan Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh Syarifah Rosnizar, S.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Tersangka Inisial ZU dan Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Kamis, 07 Agustus 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *