Serah Terima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Pertama UU No.35 Tahun 2009 Pasal 112 dan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 114 Tentang Narkotika Tersangka Dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 07/08/2024

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *