WhatsApp Image 2025-05-15 at 15.55.01

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh Untung Syah Putra, S.H. Dengan Meminta Saran Pendapat Dari Abdi Fikri, S.H., M.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Inisial MA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Tinggi Aceh Untung Syah Putra, S.H. Dengan Meminta Saran Pendapat Dari Abdi Fikri, S.H., M.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Inisial MA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 15 Mei 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

POSTINGAN SOSMED (2)

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Rapat Koordinasi Tentang Dukungan Pegamanan Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di Seluruh Wilayah Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Rapat Koordinasi Tentang Dukungan Pegamanan Kejaksaan Tinggi Dan Kejaksaan Negeri Di Seluruh Wilayah Indonesia

Senin, 05 Mei 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.31.52 (1)

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

 

Rabu, 30 April 2025

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK