Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MYA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Rabu, 30 April 2025
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK






















