WhatsApp Image 2025-02-10 at 19.04.09

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mendapat Penghargaan Oleh PJ Walikota Lhokseumawe Dan Penandatanganan Bersama Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas Di Lingkungan Pemerintah Lhokseumawe

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mendapat Penghargaan Oleh PJ Walikota Lhokseumawe Dan Penandatanganan Bersama Perjanjian Kinerja Dan Pakta Integritas Di Lingkungan Pemerintah Lhokseumawe

Senin, 10 Februari 2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

tahap 2 narkotika 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MI Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kajari, (2)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial M dan MY Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

tahap 2 pemerkosaan 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Ketiga Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial M Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kajari, (1)

KAJARI LHOKSEUMAWE KASI DATUN,KASI PIDSUS DAN KASI PIDUM Mengikuti Vicon Dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Minggu Kesatu Februari 2025 secara Nasional

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H, Kasi Pidsus Edwardo, S.H.,M.H,Kasi Datun Arliansyah, S.H.,M.H dan Kasi Pidum Abdi Fikri, S.H.,M.H mengikuti Vicon dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerja Sama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan di Daerah dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Minggu Kesatu Februari 2025 secara Nasional. Selasa, 4/2/2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK