Snapinsta.app_454585039_18237030760272951_2669462745321294628_n_1080

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA JUDI ONLINE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka RB terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 08/08/2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA JUDI ONLINE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka AG terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 08/08/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_454585406_18236991862272951_8404764069387495163_n_1080

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 132 Ayat (1) Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika an. SA, DKK terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 07/08/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_454086848_804400735135020_6949412479716977727_n_1080

Mengikuti Vicon Terkait FGD “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

Kajari Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus, Jaksa Fungsional, Serta Calon Jaksa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mengikuti Vicon Terkait FGD “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”.

Senin, 05 Agustus 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK