PIDUM TAHAP II (4)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial N

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. N Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II (3)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial RA

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. RA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_459478218_841749707723851_3510001295068279072_n_1080

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu (37 Perkara) Dan Narkotika Jenis Ganja (1 Perkara)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu (37 Perkara) Dan Narkotika Jenis Ganja (1 Perkara)

Barang bukti Yang Dimusnahkan Sebanyak 150,176 Gram (Seratus Lima Puluh Koma Seratus Tujuh Puluh Enam) Gram Sabu Dan Narkotika Jenis Ganja 87,91 Gram (Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Satu) Dengan Orang 45 Terdakwa Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Selama Bulan April 2024 Sampai Dengan Bulan Agustus 2024

Kamis, 12 September 2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

Snapinsta.app_459420402_1981419108987951_8085400012683081559_n_1080

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Yang Melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP An. Tersangka Inisial M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 11 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_459330008_1048977553447334_3742792801562830704_n_1080

Acara Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Whistleblowing System, Dan Perlindungan Pelopor Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Lhokseumawe

Jaksa Fungsional Ramario Haqri, S.H Menghadiri Acara Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, Whistleblowing System, Dan Perlindungan Pelopor Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Lhokseumawe

Rabu, 11 September 2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK