BIN (9) (2)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ikut Menghadiri Kegiatan Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Tahun 2024

Kasubbagbin Bapak Yasri, S.H Menghadiri Kegiatan Bakti Kesehatan Dan Bakti Sosial Dalam Rangka HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 “TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju”
Minggu, 22 September 2024
ALL (2) (2)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mengikuti Vicon Diskusi Panel “Peranan Kesehatan Yustisial Dalam Mendukung Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Kejaksaan Republik indonesia”

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H, Kasubbagbin, Dan Para Kasi Mengikuti Vicon Diskusi Panel “Peranan Kesehatan Yustisial Dalam Mendukung Tugas, Fungsi, Dan Wewenang Kejaksaan Republik indonesia”

Jum’at, 20 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

DATUN (3)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Menjadi Narasumber Kegiatan Sosialisasi, Monitoring, Dan Evaluasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Sektor Jasa Konstruksi

Kasi Pemulihan Aset Bapak Muhammad Syafrizal Amri, S.H Menjadi Narasumber Pada Acara Kegiatan Sosialisasi, Monitoring, Dan Evaluasi Optimalisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Sektor Jasa Konstruksi Kota Lhokseumawe Di Hotel Diana Lhokseumawe
Kamis, 19 September 2024
PIDUM TAHAP II (6)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial RA & S

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. RA & S Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II (5)

Serah Terima Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka Inisial BR

Jaksa Penuntut Umum Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. BR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 18 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK