Pada Hari Senin, Tanggal 05 Agustus 2024
Senin Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Pada Hari Senin, Tanggal 05 Agustus 2024
Senin Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan melaksanakan lelang barang rampasan negara pada perkara tindak pidana perpajakan An. ADNAN HASAN BIN H. MUHAMMAD HASAN berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe nomor: 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm tanggal 19 April 2022 atas Sebidang tanah seluas 30.000 m² berikut segala yang ada diatasnya, terletak di Dusun Malem Puteh, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Prov. Aceh sesuai Akta Jual Beli Nomor : 474/BM/2005 tanggal 25 Juni 2005 atas nama Adnan M. Hasan.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Pada Hari Senin, Tanggal 29 Juli 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Arliansyah S.H.,M.H. menjadi penerima Apel Senin Pagi yang diikuti oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An. Tersangka N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka F terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Arliansyah, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka U terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama,S.H.,M.H dan Jaksa Fungsional Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri. S.H mengikuti Kegiatan Komukasi Sosial Aparat Pemerintah di Aula Korem 011/Lilawangsa. Selasa, 16/07/2024

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI Weny F Relmasira, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 10 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua Primair Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka AH dan MM terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 15/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI Weny F Relmasira, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidair Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lebih Subsidair Pasal 5 Jo Pasal 10 UndangUndang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Atau Kedua Primair Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 137 Huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 15/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H mengikuti apel Gelar Pasukan dalam rangka Operasi Patuh Seulawah Tahun 2024 dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Dedy Darwinsyah, SE, MM. bertempat di lapangan apel Satya Haprabu Mapolres Lhokseumawe, Jl. Medan-Banda Aceh Ds. Meunasah Mesjid Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Senin, 15/07/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
