SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA JUDI ONLINE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An.Tersangka AG terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 08/08/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_454585406_18236991862272951_8404764069387495163_n_1080

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 132 Ayat (1) Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika an. SA, DKK terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 07/08/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Snapinsta.app_454086848_804400735135020_6949412479716977727_n_1080

Mengikuti Vicon Terkait FGD “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

Kajari Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Kasi Pidana Khusus, Jaksa Fungsional, Serta Calon Jaksa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mengikuti Vicon Terkait FGD “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara”.

Senin, 05 Agustus 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PL Kedua Tanah Adnan

PENGUMUMAN LELANG

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan melaksanakan lelang barang rampasan negara pada perkara tindak pidana perpajakan An. ADNAN HASAN BIN H. MUHAMMAD HASAN berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe nomor: 35/Pid.Sus/2022/PN Lsm tanggal 19 April 2022 atas Sebidang tanah seluas 30.000 m² berikut segala yang ada diatasnya, terletak di Dusun Malem Puteh, Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Prov. Aceh sesuai Akta Jual Beli Nomor : 474/BM/2005 tanggal 25 Juni 2005 atas nama Adnan M. Hasan.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-07-26 at 15.31.07

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Atau Kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat An. Tersangka N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/07/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK