Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melaksanakan proses penyerahan tahanan dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi Aceh dalam tindak pidana Perpajakan di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yaitu Therry Gutama, S.H, M.H selaku Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pelimpahan kasus tindak pidana perpajakan yaitu Terdakwa Inisial TZ selaku Direktur Utama PT. Artha Citra Samara & Inisial ZH selaku Direktur PT Meurah Jaya Abadi. Jaksa Penuntut Umum Therry Gutama, S.H, M.H didampingi Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Aceh yaitu Zilzaliana, S.H, M.H melakukan proses Tahap II dengan terdakwa yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan pada Tahun 2019 dan 2020 dengan total keseluruhan kerugian Rp. 1.391.719.400 (Satu Miliyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Ribu Empat Ratus Rupiah).
Tindakan para terdakwa ini yaitu dengan sengaja telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, mereka yang turut serta melakukan, yang menganjur, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf d Jo Pasal 43 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ke-empat atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakaan Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.