WhatsApp Image 2024-02-05 at 09.54.401

Apel Pelaksanaan Patroli Bersama antara TNI-POLRI dan Forkopimda dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili Kasubbagbin Kejari Lhokseumawe Yasri, S.H. menghadiri Apel Pelaksanaan Patroli Bersama antara TNI-POLRI dan Forkopimda dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Sudirman Kota Lhokseumawe. Senin, 05/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-02 at 09.17.381

Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 02/02/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Datun Muhammad Azril, S.H., M.H. selaku plh. Kasi intelijen dan Staf Intelijen Kejari Lhokseumawe mengikuti Rapat secara Virtual Jaksa Agung Muda Intelijen Bapak Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. dengan Materi Pembahasan “Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024. di Ruang Kerja Kajari Lhokseumawe. Jum’at, 02/02/2024.

WhatsApp Image 2024-01-31 at 11.17.391

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II An. MN 31/01/2024

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H., M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Kedua Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Barang Bukti berupa 1 helai baju kaos berwarna merah, 1 helai kain sarung warna hitam bergaris coklat abu, 1 helai baju kemeja warna hitam berlogo pertamina, 1 helai celana jeans. Tersangka An. MN terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-30 at 09.59.371

Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe 30/01/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak lalu Syaifudin, S.H.,M.H beserta Jajaran Melaksanakan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dari Pejabat Lama Bapak Feri Dinanta Ginting, S.H.,M.H ke Pejabat Baru Bapak Muhammad Syafrizal Amri, S.H di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 30/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-29 at 14.59.051

PRESS RELEASE 29/01/2024

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menggelar sidang putusan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Sidang yang digelar hari ini, Senin (29/01/2024), menghadirkan terdakwa Hariadi yakni mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2023.
Dalam putusannya, terdakwa Hariadi oleh majelis hakim dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagai mana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum sehingga membebaskan terdakwa dari dakwaan primair. Namun, majelis hakim berpendapat terdakwa Hariadi dinyatakan bersalah melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair sehingga majelis hakim memvonis terdakwa dengan putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 300.000.000,00,- (tiga ratus juta dupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Putusan majelis hakim pada sidang tersebut jauh dari tuntutan JPU, yang mana Jaksa menuntut terdakwa 15 (lima belas) tahun penjara serta membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 44.944.389.972,00,- (empat puluh empat miliar sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir-pikir dahulu dalam waktu 7 hari, namun sudah dipastikan sebelum masa waktu 7 hari JPU akan menyatakan banding.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK