WhatsApp Image 2024-01-22 at 12.08.451

PENGARAHAN KAJATI ACEH DALAM RANGKA KONSOLIDASI DAN PENINGKATAN KINERJA SERTA PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT MENJELANG PEMILU 2024

Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. beserta seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengikuti Pengarahan Kajati Aceh Bapak Drs. Joko Purwanto, S.H. dalam Rangka Konsolidasi dan Peningkatan Kinerja serta Pelaksanaan Pengawasan Melekat Menjelang Pemilu 2024 di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-22 at 09.57.41

PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2024

Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. menjadi Penerima Apel Senin Pagi dan Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 oleh Para Kasi, Kasubbag dengan Kajari Lhokseumawe di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-19 at 16.24.511

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tersangka An. Y

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Flashdisk Merk Toshiba warna Hitam yang berisikan rekaman pencurian dan 12,5 Kg Minyak Makan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. Y terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 19/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-19 at 14.14.22 (1)1

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tersangka An. E

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 0.84 Gram dengan Ancaman pidana maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. E terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 19/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-18 at 12.47.011

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. HY

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 kg dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. HY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-18 at 12.45.27 (1)1

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN AN. RS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Laptop Warna Hitam Merk Acer, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. RS terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK