WhatsApp Image 2024-01-25 at 15.44.501

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tersangka An. F

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H., M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Suzuki, 1 Buah STNK, 19 Potong Kulit Kabel Warna Hitam Ukuran Besar, 14 Potong Kulit Kable Warna Kuning, 10 Potong Kulit Kabel Warna Biru, 8 Potong Kulit Kable Warna Merah, 5 Potong Kulit kabel Warna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Pria, 3 Buah Pisau Cutter, 1 Buah Tang, 2 Buah Mancis, 1 Buah Kunci Kombinasi Ring Pas dan 1 Unit Handphone Merk ASUS . Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. F terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/1/2024.

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-25 at 10.22.241

Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Manager Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Lhokseumawe

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Therry Gutama, S.H., M.H. menerima Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Manager Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Lhokseumawe di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kamis, 25/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

20240124_2234471

Sidang Paripurna Istimewa tentang Pengukuhan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Periode 2024-2028

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. menghadiri Sidang Paripurna Istimewa tentang Pengukuhan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe Periode 2024-2028 yang turut dihadiri Forkopimda Kota Lhokseumawe di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe. Rabu, 25/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-24 at 15.13.36

unjungan Silaturahmi dari Kepala Bea Cukai Lhokseumawe 24/01/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Syaifuddin, S.H.,M.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Azril, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H menerima Kunjungan Silaturahmi dari Kepala Bea Cukai Lhokseumawe Bapak M. Syahputra di Loby Kejari Lhokseumawe. Rabu, 24/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-23 at 10.25.201

Kasi Datun Kejari Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H., M.H. didampingi Reny Widayanti, S.H., dan Romario Haqri, S.H. Selaku Jaksa Pengacara Negara Beserta Staf Datun Kejari Lhokseumawe Melaksanakan Bantuan Hukum (Negosiasi) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Lhokseumawe dengan Rupi Digital Indonesia terkait Permasalahan Perusahaan Menunggak Iuran

Kasi Datun Kejari Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H., M.H. didampingi Reny Widayanti, S.H., dan Romario Haqri, S.H. Selaku Jaksa Pengacara Negara Beserta Staf Datun Kejari Lhokseumawe Melaksanakan Bantuan Hukum (Negosiasi) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Lhokseumawe dengan Rupi Digital Indonesia terkait Permasalahan Perusahaan Menunggak Iuran di Lobby Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 23/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-23 at 09.49.551

SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DAN KEPATUHAN INTERNAL DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN RI TAHUN 2024

Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Yasri, S.H. Beserta Staf Pembinaan Kejari Lhokseumawe mengikuti Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024 secara Virtual di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 23/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-22 at 14.43.361

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TERSANGKA AN. RM

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Pasal 367 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Unit Handphone Merk Redmi A2 Warna Hitam, 1 Buah Kotak Handphone Merk Redmi A2 Warna Putih dan 1 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah Tersangka An. RM terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 22/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK