WhatsApp Image 2024-02-06 at 14.31.02 (1)1

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi PPJ 06/02/2024

Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 10.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Tahap II terhadap Para Tersangka dalam Kasus
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022, secara bersama-sama atau berdiri
sendiri dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara membayarkan biaya
pemunggutan Pajak Penerangan Jalan yang menurut hasil perhitungan kerugian oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah terjadi Kerugian Keuangan
Negara dengan jumlah Rp. 3.155.578.111,00 (tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh
puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-06 at 14.09.32

erima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 0.21 Gram dan 1 Unit Hp Samsung dengan Ancaman pidana maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. M.S terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa,06/02/2024
WhatsApp Image 2024-02-06 at 11.22.541

Rapat Secara Virtual Koordinasi dan Simulasi Kesiapan Posko Pemilu Kejaksaan saat Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H. dan Staf Intelijen Kejari Lhokseumawe Mengikuti Rapat Secara Virtual Koordinasi dan Simulasi Kesiapan Posko Pemilu Kejaksaan saat Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Ruang Kerja Kajari Lhokseumawe. Selasa, 06/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-05 at 09.54.401

Apel Pelaksanaan Patroli Bersama antara TNI-POLRI dan Forkopimda dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili Kasubbagbin Kejari Lhokseumawe Yasri, S.H. menghadiri Apel Pelaksanaan Patroli Bersama antara TNI-POLRI dan Forkopimda dalam Rangka Menciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Lapangan Sudirman Kota Lhokseumawe. Senin, 05/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-02 at 09.17.381

Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 02/02/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Datun Muhammad Azril, S.H., M.H. selaku plh. Kasi intelijen dan Staf Intelijen Kejari Lhokseumawe mengikuti Rapat secara Virtual Jaksa Agung Muda Intelijen Bapak Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. dengan Materi Pembahasan “Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024. di Ruang Kerja Kajari Lhokseumawe. Jum’at, 02/02/2024.

WhatsApp Image 2024-01-31 at 11.17.391

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II An. MN 31/01/2024

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H., M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat atau Kedua Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Barang Bukti berupa 1 helai baju kaos berwarna merah, 1 helai kain sarung warna hitam bergaris coklat abu, 1 helai baju kemeja warna hitam berlogo pertamina, 1 helai celana jeans. Tersangka An. MN terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK