Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. IF terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 17/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-17 at 09.53.011

Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Secara Virtual

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H. beserta Staf Intelijen mengikuti Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Secara Virtual di Ruang Kajari Lhokseumawe. Rabu, 17/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

rakor3

Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe

Pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri Pemerintah Kota Lhokseumawe, BPKD Kota Lhokseumawe, dan Inspektorat Kota Lhokseumawe. yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-15 at 11.36.051

QUOTE R. Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959

R. Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim diberbagai daerah, meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain,”.
Di luar usulan penyematan gelar pahlawan nasional, Kejaksaan Agung sudah memberikan gelar kepada Soeprapto sebagai Bapak Poros Kejaksaan. Itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-061DA/7/1967.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

AGUS

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar  Kesatu Pasal 111 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 127 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima puluh dua) gram, dan Netto 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) Gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti ganja seberat Netto 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) Buah lembar kertas paper, 1 (satu) Batang rokok marlboro, 1 (satu) Unit sepeda motor honda scoopy warna putih Nopol BL 3678 NAO, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 (satu) Lembar surat keterangan kredit dari FIFGROUP, 1 (satu) Lembar fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Tersangka An. AD terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/1/2024

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

ISKANDAR

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah kotak rokok magnum, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan berat netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) Gram. Setelah disishkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti sabu-sabu seberat Netto 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram, Uang tunai sejumlah Rp. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) ,1 (satu) Unit hp android merk redmi warna biru, 1 (satu) Unit hp merk strawberry warna hitam, dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. I terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK