WhatsApp Image 2024-01-29 at 09.53.20

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Pada SMK Negeri 1 Lhokseumawe 29/01/2024

Pada Hari Senin Tanggal 29 Januari 2024 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Pada SMK Negeri 1 Lhokseumawe. Penyuluhan hukum ini dilakukan dengan Tema Kenakalan Remaja Oleh Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Yasri, S.H. Kegiatan ini bertujuan agar siswa dan siswi memahami dan menjauhkan Sikap Anarkis Remaja yang Marak saat ini. Diharapkan dengan dilaksanakan Jaksa Masuk Sekolah ini dapat menciptakan siswa dan siswi yang taat hukum dikemudian hari.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-29 at 09.20.431

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H menjadi Penerima Apel Senin Pagi 29/01/2024

Senin 29 Januari 2024 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H menjadi Penerima Apel Senin Pagi dengan Amanat Tingkatkan Kinerja kita semua. Apel dilaksanakan di halaman kantor kejari lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-26 at 08.34.06 (1)1

Gerakan Bersih Pembersihan Sampah Waduk Kota Lhokseumawe 26/01/2024

Pada Hari Jum’at Tanggal 26 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. menghadiri Gerakan Bersih Pembersihan Sampah Waduk Kota Lhokseumawe. Kajari Lhokseumawe juga Mengajak Seluruh Pegawai dan Honorer Kejari Lhokseumawe untuk turut bersama-sama membersihkan waduk dan wilayah sekitar. Kegiatan ini juga turut dihadiri Unsur Forkopimda Lhokseumawe, dan Masyarakat Sekitar di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-25 at 15.44.501

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Tersangka An. F

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H., M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  dan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Suzuki, 1 Buah STNK, 19 Potong Kulit Kabel Warna Hitam Ukuran Besar, 14 Potong Kulit Kable Warna Kuning, 10 Potong Kulit Kabel Warna Biru, 8 Potong Kulit Kable Warna Merah, 5 Potong Kulit kabel Warna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Pria, 3 Buah Pisau Cutter, 1 Buah Tang, 2 Buah Mancis, 1 Buah Kunci Kombinasi Ring Pas dan 1 Unit Handphone Merk ASUS . Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. F terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/1/2024.

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-25 at 10.22.241

Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Manager Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Lhokseumawe

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Therry Gutama, S.H., M.H. menerima Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Manager Aset PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Wilayah Lhokseumawe di Lobby Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kamis, 25/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK