Kegiatan Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Lhokseumawe “Persiapan Pemilu Tahun 2024”. #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. HY
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 kg dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. HY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN AN. RS
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Laptop Warna Hitam Merk Acer, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. RS terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Rapat Koordinasi Pengamanan Pembangunan Strategis Pendistribusian Logistik Pemilu Tahun 2024 secara virtual
Press Release Kejaksaan Negeri Lhokseumawe 18 Januari 2024.
Press Release Kejaksaan Negeri Lhokseumawe 18 Januari 2024.
Pada hari rabu (17/01/24), Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh(tipikor) terhadap terdakwa an. Suaidi Yahya Bin Yahya Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna Tanggal 17 Januari 2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Silaturahmi dan koordinasi dari Konsultan Hukum dari RS. Arun Lhokseumawe
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifuddin, S.H., M.H. menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Konsultan Hukum dari RS. Arun Lhokseumawe di Lobby Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Rabu, 17/01/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. IF terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 17/1/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Secara Virtual
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H. beserta Staf Intelijen mengikuti Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Secara Virtual di Ruang Kajari Lhokseumawe. Rabu, 17/01/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe
Pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri Pemerintah Kota Lhokseumawe, BPKD Kota Lhokseumawe, dan Inspektorat Kota Lhokseumawe. yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dilakasanakan di Kantor SatResnarkoba Polres Lhokseumawe
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H. didampingi Staf Pidum Kejari Lhokseumawe Denia Novianti, S.H. menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang dilakasanakan di Kantor SatResnarkoba Polres Lhokseumawe. Senin, 15/01/2024.











