WhatsApp Image 2024-01-18 at 12.47.011

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. HY

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 2 kg dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. HY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-18 at 12.45.27 (1)1

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN AN. RS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 Buah Laptop Warna Hitam Merk Acer, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. RS terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 18/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. IF terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 17/1/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-01-17 at 09.53.011

Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Secara Virtual

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H. beserta Staf Intelijen mengikuti Persiapan Posko Pemilu Kejaksaan Menjelang Pemungutan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 Secara Virtual di Ruang Kajari Lhokseumawe. Rabu, 17/01/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

rakor3

Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe

Pada Hari Selasa Tanggal 16 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Datun Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe. Kegiatan ini turut dihadiri Pemerintah Kota Lhokseumawe, BPKD Kota Lhokseumawe, dan Inspektorat Kota Lhokseumawe. yang bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK