WhatsApp Image 2024-01-15 at 11.36.051

QUOTE R. Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959

R. Soeprapto adalah Jaksa Agung pada tahun 1951 hingga 1959. Ia mengawali kariernya sebagai hakim diberbagai daerah, meskipun ia tak sempat meraih gelar akademis namun sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasan yang terpuji.
Peran tersebut menunjukkan kepada kita bagaimana sosok Soeprapto dalam menempatkan hukum di atas kepentingan yang lain,”.
Di luar usulan penyematan gelar pahlawan nasional, Kejaksaan Agung sudah memberikan gelar kepada Soeprapto sebagai Bapak Poros Kejaksaan. Itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-061DA/7/1967.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

AGUS

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar  Kesatu Pasal 111 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 127 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah paket ganja kering yang dibalut dengan kertas putih dengan berat bruto 3,52 (tiga koma lima puluh dua) gram, dan Netto 3,48 (tiga koma empat puluh delapan) Gram, setelah disisihkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti ganja seberat Netto 2,09 (dua koma nol sembilan) Gram, 1 (satu) Buah lembar kertas paper, 1 (satu) Batang rokok marlboro, 1 (satu) Unit sepeda motor honda scoopy warna putih Nopol BL 3678 NAO, 1 (satu) Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 (satu) Lembar surat keterangan kredit dari FIFGROUP, 1 (satu) Lembar fotocopy BPKB sepeda motor merk Honda Scoopy dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) Tersangka An. AD terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/1/2024

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

ISKANDAR

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah kotak rokok magnum, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan berat netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) Gram. Setelah disishkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti sabu-sabu seberat Netto 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram, Uang tunai sejumlah Rp. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) ,1 (satu) Unit hp android merk redmi warna biru, 1 (satu) Unit hp merk strawberry warna hitam, dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. I terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RONI

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah dompet warna pink, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,67 (dua puluh satu koma enam puluh tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) Gram, 2 (dua) Pipet sendok sabu, 1 (satu) Buah kotak yang berisikan plastik klip merah, 1 (satu) Buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah hp merk vivo warna biru, dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. RTP terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/1/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RAKERNAS 20241

Penutupan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Hari Ke-3 Kejaksaan RI Tahun 2024

Pada Hari Rabu 10 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi BB & BR, Kasubbagbin mengikuti Undangan Penutupan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Hari Ke-3 Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan Tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” Secara Virtual di Ruang Vicon Kejari Lhokseumawe.


#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kppn1

Undangan Forum Kupi Beungoh bahas anggaran (PIOH BANG) serta dilanjutkan acara Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. menghadiri Undangan Forum Kupi Beungoh bahas anggaran (PIOH BANG) serta dilanjutkan acara Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024 yang bertempat di Lobby Kantor KPPNLhokseumawe. Rabu, 10/01/2024.
RAKERNAS 2

RAKERNAS Hari Ke-2 Kejaksaan RI Tahun 2024

Pada Hari Rabu 10 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasubbagbin mengikuti Undangan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Hari Ke-2 Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan Tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” Secara Virtual di Ruang Vicon Kejari Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK