WhatsApp Image 2024-04-04 at 1.19.51 PM

EKSPOSE PERMASALAHAN TERKAIT PERMOHONAN PENDAPAT HUKUM DARI PDAM IE BEUSARE LHOKSEUMAWE

Plt. Kajari Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H di Dampingi Kasi Datun Muhammad Azril, S.H.,M.H, Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H.,M.H, Kasi Pidsus Saifuddin, S.H.,M.H, Kasi PB3R Muhammad Syafrizal, S.H.,M.H, dan Jaksa Fungsional Ramario Haqri, S.H Mengikuti Ekspose Permasalahan Terkait Permohonan Pendapat Hukum dari PDAM Ie Beusare Rata Lhokseumawe di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kamis, 04/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II TINDAK PIDANA NARKOTIKA HAR DAN N

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. TERSANGKA HAR DAN N

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu seberat 0,82 Gram dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar An. Tersangka HAR Dan N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 3/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

TAHAP II NARKOTIKA TERDAKWA MTY

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN TERSANGKA MTY

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Barang Bukti Jenis Ganja seberat 37 Gram dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar An. Tersangka MTY terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 3/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PLT. KAJARI LSM MENGHADIRI RAPAT

PLT. KAJARI LHOKSEUMAWE MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI FORKOPIMDA KOTA LHOKSEUMAWE DALAM RANGKA MENJELANG IDUL FITRI 1445 H

Pada tanggal 02 April 2024 pukul 16.30 WIB, Plt. Kajari Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda Kota Lhokseumawe dalam rangka kesiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M dengan tema “Melalui Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah Kita Optimalkan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan kepada Masyarakat serta Penataan Kehidupan Sosial Masyarakat pada Perayaan Idul Fitri 1145 H/2024 M, di Kantor Walikota Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

KASI INTELIJEN MENGHADIRI BAZAR TNI

KASI INTELIJEN MENGAHADIRI BAZAR TNI DALAM RANGKA MENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H

Pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 pukul 09.00 WIB Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H Menghadiri Kegiatan Bazar TNI dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H/ 2024 M bertempat di Lapangan Sudirman Jl.Iskandar Muda Kampung. Jawa Lama, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-22 at 12.38.11 PM

PRESS RELEASE PENETAPAN JADWAL SIDANG TERHADAP TERSANGKA TIPIKOR PPJ TA 2018-2022

Kamis (21/03/2024), Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018 – 2022 yang menyeret para Pejabat Perintahan Kota Lhokseumawe periode tersebut.
Kelima tersangka kasus tersebut antara lain AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada tahun 2020 hingga tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran, sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang.

Sumber : Plt. Kajari Lhokseumawe Mohammad Anggidigdo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhoksumawe Therry Gutama, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddi , SH, MH.

TAHAP II TINDAK PIDANA KEPABEANAN

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA KEPABEANAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh Zilzaliana, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Saifuddin, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 7A Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Mengangkut Barang Impor Berupa Rokok Merk VR7 jenis SKM sebanyak 926 Karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang tanpa dilekati Pita Bea Cukai dengan menggunakan kapal KM PATHALONG GT.29 No.384/QQg An. Tersangka MI dan PR terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 22/03/2024
 
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa#BerAKHLAK

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA INSIAL A PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka A terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 21/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

KUNJUNGAN KERJA INSPEKTUR II INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN DESA PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H menerima Kunjungan Kerja dari Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa Bapak Lalu Syaifudin, S.H.,M.H pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dan dilanjutkan dengan Buka Puasa Bersama. Rabu, 20/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK