WhatsApp Image 2024-03-18 at 15.28.26

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA MINYAK DAN GAS BUMI

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit mobil pick up warna hitam , 1 (satu) Unit alat pertamini solar, Uang tunai sebesar Rp. 4.270.400 (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) dan 1 (satu) Buah drum kosong, Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah) Tersangka An. A terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Handphone Merk Poco dan 1 Unit Handphone Merk Oppo. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. M terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 14/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

WhatsApp Image 2024-03-08 at 17.25.58

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. MY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 08/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-05 at 11.15.12

PLH. KAJARI LHOKSEUMAWE MENGIKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM), SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) DAN SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP) DI KEJAKSAAN RI TAHUN 2024

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Azril, S.H.,M.H di dampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Yasri, S.H beserta Staf Pembinaan mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kejaksaan RI Tahun 2024 secara Virtual di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 05/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-04 at 15.35.01

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA INISIAL OH

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggarKesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Bungkus rokok merk gudang garam merah yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Buah kaca pirek, 1 (satu) Buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka OH terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 04/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-04 at 08.09.35

PELAKSANAAN APEL 04 MARET 2024

Senin 04 Maret 2024 Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H menjadi Penerima Apel Senin Pagi dengan Amanat Saling Bahu Membahu untuk meningkatkan Kinerja dihalaman kantor kejari lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 NARKOTIKA 28 FEB 2024

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka MAY dan HY dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 PERKARA TPPO

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 10 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka DA,M dan RM dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK