TAHAP II PERKARA NARKOTIKA INISAL N

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA AN. INISIAL N

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). An. Tersangka N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

VICON UP

Kasi Pidsus dan Kasi Intel mengikuti Verifikasi Data Piutang Uang Pengganti (UP) Perkara Tindak Pidana Korupsi secara Virtual

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Saifuddin, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, S.H.,M.H mengikuti Verifikasi Data Piutang Uang Pengganti (UP) Perkara Tindak Pidana Korupsi secara Virtual di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 23/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

KUNJUNGAN SILATURAHMI

KUNJUNGAN SILATURAHMI DAN KOORDINASI DARI KEPALA BNN KOTA LHOKSEUMAWE PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Guatama, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah Menerima Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP. Werdha Susetyo, S.E di Lobby Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 23/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN 22 APRIL 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL RZ PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara Paling Lama 7 tahun. An. Tersangka RZ terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 22/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PELAKSANAAN APEL 22 APRIL 2024

PELAKSANAAN APEL PENERIMA APEL KASI PIDUM RUSYDI SASTRAWAN, S.H.,M.H PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Pada Hari Senin Tanggal 21 April 2024 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H menjadi Penerima Apel Senin Pagi dengan Amanat Tingkatkan Kinerja dan Kekompakan untuk menggapai hasil yang baik dan Optimal dihalaman kantor kejari lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-04-16 at 10.30.42 AM

PELAKSAAN APEL PENERIMA APEL PLT. KAJARI LHOKSEUMAWE MOHAMMAD ANGGIDIGDO, S.H.,M.H PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Selasa 16 April 2024 Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H menjadi Penerima Apel Selasa Pagi dengan Amanat singkat Minal Aidzin Walfaizin dan Terimakasih untuk Pegawai yang telah Hadir 70% pada Pelaksanaan Apel Hari ini dihalaman kantor kejari lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK