TAHAP II NARKOTIKA MI_001

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA INISIAL MI PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka MI terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 05/06/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II NARKOTIKA ZMMJpdf_001

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA INSIAL Z,J,M DAN M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka Z,J, M Dan M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 05/06/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-06-05 at 11.43.55

PEMBAHASAN TERKAIT PENUGASAN JAKSA DI LUAR INSTANSI DALAM RANGKA PENGUATAN ORGANISASI KEJAKSAAN RI DAN OPTIMALISASI MULTIMEDIA

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S,H.,M.H beserta Staf mengikuti Pembahasan Terkait Penugasan Jaksa di Luar Instansi Dalam Rangka Penguatan Organisasi Kejaksaan RI dan Optimalisasi Multimedia Secara Virtual di Ruang Intelijen Kejari Lhokseumawe, Rabu, 05/06/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

ASBIN_001

KUNJUNGAN TIM ASBIN KEJATI ACEH DALAM RANGKA EMONEV ZI, WBK, WBBM PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Aceh Bapak Azman Tanjung, S.H.,M.H beserta Tim melaksanakan Kunjungan dalam Rangka Evaluasi dan Monitoring Zona Integritas,WBK dan WBBM serta memberikan Pengarahan Kepada CPNS tahun 2024 untuk Menjaga Nama Baik Instansi, Diri Sendiri, Keluarga dan Bijak dalam Penggunaan Media Sosial bertempat di Aula kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 04/06/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-21 at 08.53.37

KEPALA SEKSI INTELIJEN MENGIKUTI UPACARA BENDERA MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL (HARKITNAS) YANG KE – 116 TAHUN 2024 DI HALAMAN KANTOR WALIKOTA LHOKSEUMAWE

Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, S.H.,M.H mengikuti Upacara Bendera Memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) yang Ke-116 Tahun 2024 di Halaman Kantor Walikota Lhokseumawe. Senin, 20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-20 at 18.51.52

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENGGELAPAN AN TERSANGKA M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-20 at 18.51.53

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. TERSANGKA A PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka A terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-20 at 17.18.02

Kunjungan Koordinasi dan Silaturahmi dari PT. PLN Nusantara Power

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H menerima Kunjungan Koordinasi dan Silaturahmi dari PT. PLN Nusantara Power di Lobby Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Senin,20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK